penjelasan:
Direktur
Utama
·
Memimpin
seluruh dewan atau komite eksekutif
·
Menawarkan
visi dan imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerjasama dengan MD atau
CEO)
·
Memimpin
rapat umum, dalam hal: untuk memastikan pelaksanaan tata-tertib; keadilan
dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; menyesuaikan
alokasi waktu per item masalah; menentukan urutan agenda; mengarahkan diskusi
ke arah konsensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan
·
Bertindak
sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar
·
Memainkan
bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga
tercapainya keselarasan dan efektivitas
·
Mengambil
keputusan sebagaimana didelegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang
dianggap perlu, yang diputuskan, dalam meeting-meeting BOD.
·
Menjalankan
tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standar etika dan hukum,
sebagai referensi dalam … (apapun standar dokumen kebijakan direktur yang
mungkin Anda gunakan).
Dewan
komisaris
Dewan Komisaris (DK) bertugas mengawasi kebijaksanaan
Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasehat kepada Direksi(pasal
97). Tidak ada penjelasan atau pedoman yang baku yang mengatur mekanisme dan
hubungan kerja DK dengan direksi. Dalam pelaksanaannya bisa sangat bervariasi,
mulai dari dari yang ekstrem, dimana DK hanya muncul waktu rapat umum pemegang
saham (RUPS) saja, sampai ke ekstrem yang lain dimana DK terlalu ikut campur
dalam kegiatan operasional manajemen sehari-hari.
Dewan Pengawas Syariah
- Memberikan nasihat dan saran
kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip
Syariah
- Menilai dan memastikan
pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang
dikeluarkan Bank
- Mengawasi proses pengembangan
produk baru Bank
- Meminta fatwa kepada Dewan
Syariah Nasional untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya
- Melakukan review secara berkala
atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan
penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank
- Meminta data dan informasi
terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka
pelaksanaan tugasnya.
Komite Remunerasi & nominasi
- Menyusun
sistem pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris.
- Membuat
sistem penilaian kinerja Anggota Direksi dan Komisaris.
- Menyusun
dan memberikan rekomendasi tentang penetapan sistem penggajian dan
pemberian tunjangan bagi Anggota Direksi dan Komisaris.
Komite Pemantau Resiko
·
Mengevaluasi
kesesuaian kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya; dan
·
Melakukan pengawasan
dan evaluasi pada pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja
Manajemen Risiko.
Direksi/Direktorat
Tugas dan tanggung jawab
Direksi adalah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank,
mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana
diatur dalam AD/ART perusahaan, melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap
kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi serta
mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui
Rapat Umum Pemegang Saham.
Divisi manajemen resiko
Bank Syariah Mandiri (BANK
MANDIRI SYARIAH ) menghadapi risiko-risiko dalam melakukan aktifitas bisnisnya.
Risiko-risiko yang dihadapi oleh BANK MANDIRI SYARIAH meliputi risiko kredit,
risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko
reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko strategik. Secara sistematis dan
berkesinambungan, BANK MANDIRI SYARIAH selama tahun 2006 telah melakukan
langkah-langkah dalam menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif, efisien
dan terpadu.
Divisi
restrukturisasi
Divisi
yang bertugas memperbaiki bank dalam kegiatan pembiayaa, piutang dan atau
ijarah terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban.
Independensi Dewan Komisaris
Anggota Dewan
Komisaris telah memenuhi
jumlah, komposisi, kriteria
dan
independensi sesuai
Peraturan Bank Indonesia
No.11/33/PBI/2009 tentang
Pelaksanaan
GCG Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Bank wajib
memiliki Komisaris
independen yaitu anggota
Dewan Komisaris yang
tidak
memiliki hubungan
keuangan, kepengurusan, kepemilikan
saham dan/atau
hubungan kekeluargaan
dengan pemegang saham
pengendali, anggota Dewan
Komisaris
dan/atau anggota Direksi atau hubungan keuangan dan/atau hubungan
kepemilikan
saham dengan Bank. Selain itu PBI tersebut juga mengatur bahwa
paling
kurang 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota Dewan Komisaris
adalah
Komisaris Independen.
Direktur Manajemen Risiko
·
Menetapkan strategi
dan kebijakan yang
sesuai dengan visi
perusahaan dengan menjalankan strategi dan kebijakan BSM di bidang Manajemen Risiko, Sistim & Teknologi,
Operasi, Akuntansi dan Sisdur & Pengawasan.
·
Mengevaluasi perkembangan
bank di bidang
Manajemen Risiko, Sistim
& Teknologi, Operasi, Akuntansi
dan Sisdur &
Pengawasan dan merumuskan kebijakan yang diperlukan
Direktur Pembiayaan Mikro Kecil
·
Menetapkan strategi
dan kebijakan di
bidang pembiayaan mikro
dan kecil berdasarkan prinsip
syariah, serta kebijakan
pendukung lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
·
Memimpin dan
mengkoordinir seluruh unit
kerja di Direktorat
Pembiayaan Mikro – Kecil
meliputi bidang Pembiayaan
Kecil, Mikro dan
Program, Pembiayaan Konsumer, Pegadaian, Mass Banking dan Pengembangan Bisnis dan Produk
dalam melaksanakan aktifitas bidang pembiayaan sesuai dengan
sasaran yang telah
ditetapkan dalam rencana
kerja tahunan dengan
tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Direktur Pembiayaan Korporasi &
Treasury
·
Menetapkan strategi
dan kebijakan di
bidang pembiayaan korporasi
dan treasury berdasarkan prinsip
syariah, serta kebijakan
pendukung lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
·
Memimpin
dan mengkoordinir seluruh
unit kerja di
Direktorat Pembiayaan Korporasi &
Treasury meliputi bidang
Pembiayaan Korporasi &
Investasi, Pembiayaan
Korporasi Cabang, Pembiayaan
Khusus dan Sindikasi,
Tresuri dan Perbankan Internasional
sesuai dengan sasaran
yang telah ditetapkan dalam rencana kerja tahunan dengan
tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Direktur Pembiayaan Menengah
·
Menetapkan strategi
dan kebijakan di
Direktorat Pembiayaan Menengah berdasarkan prinsip
syariah, serta kebijakan
pendukung lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
·
Memimpin
dan mengkoordinir seluruh
unit kerja di
Direktorat Pembiayaan
Menengah meliputi bidang
Pembiayaan Komersial, Restrukturisasi, Penyelesaian Pembiayaan,
Hubungan Korporasi &
Hukum dan Sarana
& Logistik sesuai dengan
sasaran yang telah
ditetapkan dalam rencana
kerja tahunan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Direktur Kepatuhan
·
Menetapkan strategi
dan kebijakan yang
sesuai dengan visi
perusahaan dengan
menjalankan strategi dan
kebijakan BSM di
bidang Kepatuhan, Jaringan, Human
Capital, Training dan
Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Kinerja.
·
Memimpin dan mengkoordinir penetapan
langkah-langkah yang diperlukan di bidang
Kepatuhan, Jaringan, Human
Capital, Training dan
Perencanaan, Pengembangan
dan Manajemen Kinerja
untuk memastikan BSM
telah memenuhi kepatuhan terhadap seluruh
ketentuan yang berlaku dalam
rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar