Minggu, 21 Desember 2014

struktur organisasi serta penjelasan

sebagai contoh bank mandiri syariah

penjelasan:

Direktur Utama
·         Memimpin seluruh  dewan atau komite eksekutif
·         Menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerjasama dengan MD atau CEO)
·         Memimpin rapat umum, dalam hal: untuk memastikan pelaksanaan tata-tertib; keadilan  dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; menyesuaikan alokasi waktu per item masalah; menentukan urutan agenda; mengarahkan diskusi ke arah konsensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan
·         Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar
·         Memainkan bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas
·         Mengambil keputusan sebagaimana didelegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan, dalam meeting-meeting BOD.
·         Menjalankan tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standar etika dan hukum, sebagai referensi dalam … (apapun standar dokumen kebijakan direktur yang mungkin Anda gunakan).

Dewan komisaris
Dewan Komisaris (DK) bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasehat kepada Direksi(pasal 97). Tidak ada penjelasan atau pedoman yang baku yang mengatur mekanisme dan hubungan kerja DK dengan direksi. Dalam pelaksanaannya bisa sangat bervariasi, mulai dari dari yang ekstrem, dimana DK hanya muncul waktu rapat umum pemegang saham (RUPS) saja, sampai ke ekstrem yang lain dimana DK terlalu ikut campur dalam kegiatan operasional manajemen sehari-hari.
Dewan Pengawas Syariah
  • Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah
  • Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank
  • Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank
  • Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya
  • Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank
  • Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Komite Remunerasi & nominasi
  • Menyusun sistem pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris.
  • Membuat sistem penilaian kinerja Anggota Direksi dan Komisaris.
  • Menyusun dan memberikan rekomendasi tentang penetapan sistem penggajian dan pemberian tunjangan bagi Anggota Direksi dan Komisaris.
Komite Pemantau Resiko
·        Mengevaluasi kesesuaian kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya; dan
·        Melakukan pengawasan dan evaluasi pada pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko. 

Direksi/Direktorat
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank, mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam AD/ART perusahaan, melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

Divisi manajemen resiko
Bank Syariah Mandiri (BANK MANDIRI SYARIAH ) menghadapi risiko-risiko dalam melakukan aktifitas bisnisnya. Risiko-risiko yang dihadapi oleh BANK MANDIRI SYARIAH meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko strategik. Secara sistematis dan berkesinambungan, BANK MANDIRI SYARIAH selama tahun 2006 telah melakukan langkah-langkah dalam menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif, efisien dan terpadu.

Divisi restrukturisasi
Divisi yang bertugas memperbaiki bank dalam kegiatan pembiayaa, piutang dan atau ijarah terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban.

Independensi Dewan Komisaris
Anggota  Dewan  Komisaris  telah  memenuhi  jumlah,  komposisi,  kriteria  dan
independensi  sesuai  Peraturan  Bank  Indonesia  No.11/33/PBI/2009  tentang
Pelaksanaan GCG Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Bank wajib
memiliki  Komisaris  independen  yaitu  anggota  Dewan  Komisaris  yang  tidak
memiliki  hubungan  keuangan,  kepengurusan,  kepemilikan  saham  dan/atau
hubungan  kekeluargaan  dengan  pemegang  saham  pengendali,  anggota  Dewan
Komisaris dan/atau anggota Direksi atau hubungan keuangan dan/atau hubungan
kepemilikan saham dengan Bank. Selain itu PBI tersebut juga mengatur bahwa
paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota Dewan Komisaris
adalah Komisaris Independen.

Direktur Manajemen Risiko
·        Menetapkan  strategi  dan  kebijakan  yang  sesuai  dengan  visi  perusahaan dengan menjalankan strategi dan kebijakan BSM di bidang  Manajemen Risiko, Sistim & Teknologi, Operasi, Akuntansi dan Sisdur & Pengawasan.
·        Mengevaluasi  perkembangan  bank  di  bidang  Manajemen  Risiko,  Sistim  & Teknologi,  Operasi,  Akuntansi  dan  Sisdur  &  Pengawasan  dan  merumuskan kebijakan yang diperlukan

Direktur Pembiayaan Mikro Kecil
·        Menetapkan  strategi  dan  kebijakan  di  bidang  pembiayaan  mikro  dan  kecil berdasarkan  prinsip  syariah,  serta  kebijakan  pendukung  lain  yang  berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
·        Memimpin  dan  mengkoordinir  seluruh  unit  kerja  di  Direktorat  Pembiayaan Mikro  –  Kecil  meliputi  bidang  Pembiayaan  Kecil,  Mikro  dan  Program, Pembiayaan Konsumer, Pegadaian, Mass Banking  dan Pengembangan Bisnis dan  Produk  dalam melaksanakan aktifitas bidang pembiayaan sesuai dengan sasaran  yang  telah  ditetapkan  dalam  rencana  kerja  tahunan  dengan  tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Direktur Pembiayaan Korporasi & Treasury
·         Menetapkan  strategi  dan  kebijakan  di  bidang  pembiayaan  korporasi  dan treasury  berdasarkan  prinsip  syariah,  serta  kebijakan  pendukung  lain  yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
·         Memimpin  dan  mengkoordinir  seluruh  unit  kerja  di  Direktorat  Pembiayaan Korporasi  &  Treasury  meliputi  bidang  Pembiayaan  Korporasi  &  Investasi, Pembiayaan  Korporasi  Cabang,  Pembiayaan  Khusus  dan  Sindikasi,  Tresuri dan  Perbankan  Internasional  sesuai  dengan  sasaran  yang  telah  ditetapkan dalam rencana kerja tahunan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Direktur Pembiayaan Menengah
·         Menetapkan  strategi  dan  kebijakan  di  Direktorat  Pembiayaan  Menengah berdasarkan  prinsip  syariah,  serta  kebijakan  pendukung  lain  yang  berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
·         Memimpin  dan  mengkoordinir  seluruh  unit  kerja  di  Direktorat  Pembiayaan Menengah  meliputi  bidang  Pembiayaan  Komersial,  Restrukturisasi, Penyelesaian  Pembiayaan,  Hubungan  Korporasi  &  Hukum  dan  Sarana  & Logistik  sesuai  dengan  sasaran  yang  telah  ditetapkan  dalam  rencana  kerja tahunan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Direktur Kepatuhan
·         Menetapkan  strategi  dan  kebijakan  yang  sesuai  dengan  visi  perusahaan dengan  menjalankan  strategi  dan  kebijakan  BSM  di  bidang  Kepatuhan, Jaringan,  Human  Capital,  Training  dan  Perencanaan,  Pengembangan  dan Manajemen Kinerja.
·         Memimpin dan mengkoordinir penetapan langkah-langkah yang diperlukan  di  bidang  Kepatuhan,  Jaringan,  Human  Capital,  Training  dan  Perencanaan, Pengembangan  dan  Manajemen  Kinerja  untuk  memastikan  BSM  telah memenuhi kepatuhan  terhadap  seluruh  ketentuan  yang berlaku dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar